BREAKING

Senin, 25 Maret 2013

Selingkuhi Istri Sopir,Anggota Polres Lutim Terancam Dipecat


Briptu Anditung, anggota Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur, terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Briptu Anditung saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Luwu Timur lantaran dilaporkan telah selingkuh dengan istri Iccang, warga Malili.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan, jika anggota tersebut benar dan terbukti dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik maka yang bersangkutan akan dipidana dan diberhentikan secara tidak dengan hormat.

"Jika suami korban melaporkan kasus pidananya maka anggota tersebut akan diproses secara pidana, disiplin dan kode etik kepolisian. Untuk sanksi pidananya tergantung putusan hakim dalam sidang peradilan umum. Sedangkan, untuk sanksi disiplin dan kode etik akan diserahkan ke atasan hukumnya (Ankum-nya) dan jika terbukti maka anggota itu akan dipecat," kata mantan Wadir Intel Polda Sulsel ini, Minggu (24/3).

Sebelumnya, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana, mengatakan bahwa anggota tersebut sudah diberikan sanksi berupa kurungan penjara di unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) sambil menunggu hasil pemeriksaannya dan jika benar tidak ada alasan bagi anggota itu tidak diberikan sanksi tegas." Sansinya bisa saja pemecatan," ungkapnya.

Secara terpisah, Pengamat Kepolisian dan Hukum Universitas 45 Makassar, Prof Marwan Mas, mengatakan baik anggota polisi maupun oknum perempuan (berinisial AD) harus di peroses secara hukum dan dijatuhi pidana," keduanya harus diberikan hukuman pidana bukan hanya oknum lelaki saja," kata Marwan.

Mantan anggota Polri ini, menambahkan perbuatan anggota tersebut tentunya sudah melanggar kode etik profesi kepolisian dan dapat dijatuhi hukuman yakni pemecatan dalam sidang kode etik. Serta keduanya diduga melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan harus diproses karena suami dari perempuan tesebut dizinahi dan mengadu ke kepolisian," kasus ini adalah delik aduan bersifat Absolut sehingga keduanya harus diproses," ungkap guru besar Universitas 45 ini.

Sementara, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, mengatakan kasus ini adalah kasus perzinahan dimana si perempuan sudah memiliki suami begitu pun oknum anggota yang sudah memiliki istri dan dua anak sehingga keduanya harus diproses secara hukum.

"Terkhusus untuk anggota, Kapolda Sulsel dan Kapolres Lutim harus memecatnya anggotanya karena sudah mencoreng institusi kepolisian dan kasus ini jangan hanya berhenti pada sidang kode etik saja, tetapi harus ada proses pidana sebagai bentuk efek jerah pada pelaku sekaligus memberikan warning kepada oknum polisi yang lain," tegasnya. (*)

""
Mari berkomentar dengan sopan dan kritik yang bersifat membangun bagi kemajuan blog ini

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 - 2016 SILEWO NEWS
Pengelola Blog Musdalin | Katon