SENGKANG, -- Polres Wajo terus melakukan pengembangan kasus perampokan Mank Mandiri. Berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka, akhirnya ditemukan barang bukti baru, berupa uang hasil rampokan yang disembunyikan tersangka Irfan di tiga titik berbeda, totalnya mencapai Rp203.735.000.
Sebelumnya, Polres juga sudah menyita Rp 27.280.000 bersamaan dengan ditangkapnya pelaku, Irfan. Sekadar diketahui, jumlah hasil rampokan, berdasarkan hasil olah TKP, senilai Rp313 juta.
"Uang-uang tersebut disembunyikan tersangka Irfan. Kita sudah sita untuk dijadikan BB," ujar Kapolres Wajo, AKBP Masrur, Sabtu 30 Maret. (Silewo Nws)
Posting Komentar